Jumat, 27 Juli 2012

Gawat! Indonesia Belum Miliki Cadangan Strategis Minyak


Tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (ist)
Sebagai negara pengimpor minyak, Indonesia butuh cadangan strategis minyak untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Tapi sayangnya hingga kini, RI belum memiliki cadangan strategis minyak bumi.

Berbeda halnya dengan Amerika Serikat (AS), dimana sangat menjaga cadangan minyak strategisnya. Negara adidaya ini memiliki cadangan minyak strategis hingga satu tahun. Begitu pula dengna Korea Selatan yang bisa menjaga cadangan minyak strategisnya hingga enam bulan. Sedangkan bagi Indonesia, sungguh sangat ironis, karena bila berperang, stok minyak negara ini, hanya cukup untuk satu hari saja.

Karena alasan inilah, pada revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, DPR RI berinisiatif memasukkan penyediaan cadangan strategis minyak bumi dalam draft UU itu.

Alasannya, karena penyediaan cadangan strategis minyak bumi itu sangat diperlukan guna mendukung penyediaan bahan bakar minyak dalam negeri. Dalam draft usulan itu disebutkan bahwa pemerintah, badan pengusahaan, dan badan usaha milik negara, bertanggung jawab atas ketersediaan dan memberi prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.

Lalu pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berperan untuk menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan BBM di dalam negeri. Akan tetapi, beberapa pihak menyatakan, diperlukan kajian teknis lanjut, khususnya terkait bagaimana merealisasikannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, serta bagaimana penganggarannya. INTELIJEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar