Jumat, 14 Oktober 2011

Menhan: Pengelolaan Perbatasan Negara Memerlukan Peran Semua Lembaga


Jakarta, DMC – Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan,  pengelolaan perbatasan negara memerlukan peran semua lembaga terkait, salah satunya adalah tingkat kesejahteraan bidang pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, MoU antara Kemhan dan Kemkes bidang kesehatan perlu terus ditindaklanjuti dengan kerjasama meningkatkan pelayanan kesehatan bagi prajurit dan rakyat  di wilayah perbatasan negara.
“Kemampuan dalam mewujudkan kesejahteraan di wilayah perbatasan sangat penting karena perbatasan negara merupakan halaman terdepan negara, guna mewujudkan pertahanan negara yang tangguh”, tambah Menhan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mardya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA., saat membuka Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkes) Kemhan dan TNI TA. 2011, Selasa (11/10) di kantor Kemhan, Jakarta.
Lebih lanjut Menhan mengatakan, saat ini Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah menggodok upaya pelaksanaan pelayanan kesehatan, sebagai implementasi dari amanat Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), melalui akan diterbitkannya Undang – Undang yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah merumuskan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

Diharapkan dengan diterbitkannya suprastruktur tentang pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh warga negara Indonesia tersebut, seluruh prajurit beserta keluarganya terutama bagi mereka yang bertugas mengawal di daerah perbatasan dan pulau – pulau terluar serta daerah terpencil dapat memperoleh akses yang lebih baik dalam pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah.
Namun demikian, Menhan tetap mengharapkan tenaga kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada prajurit, PNS dan keluarganya dan dukungan kesehatan yang diberikan juga akan lebih berkualitas.
Lebih lanjut Menhan menambahkan, kejadian bencana yang sering terjadi di tanah air memerlukan juga kerjasama semua unsur terkait. Kemampuan prajurit yang cepat merespon setiap kejadian bencana hendaknya dapat dijadikan nilai tambah dalam hubungan penanggulangan bencana di tanah air, sehingga kerjasama dan koordinasi antara militer dan sipil dapat terlaksana dengan baik.
“Untuk mewujudkan semua kondisi diatas,  tentunya memerlukan kerjasama dan koordinasi yang terintegrasi, kebijakan yang komprehensif yang mengacu kepada kebijakan nasional serta mampu bersinergi dengan semua unsur kesehatan nasional”, jelas Menhan.
Sementara itu terkait dengan tema Rakorkes Kemhan dan TNI kali ini  yaitu “Melalui Rakorkes Kemhan dan TNI TA. 2011 Kita Tingkatkan Sinergitas Unsur Terkait dalam Rangka Memperkuat   Sistem Kesehatan Pertahanan Negara”, Menhan menganggap tema tersebut sangat relevan mengingat kesehatan pertahanan negara merupakan Subsistem pertahanan negara, yang memerlukan kerjasama dengan semua komponen sebagai sumber daya nasional di bidang kesehatan dalam upaya mendukung pertahanan negara.
Di dalam sistem pertahanan negara tersebut mencakup unsur kesehatan pertahanan negara yang merupakan totalitas dari sumber daya bidang kesehatan di wilayah NKRI yang meliputi personel, fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang tercermin dalam Sistem Kesehatan Pertahanan Negara.
Rakorkes Kemhan dan TNI TA. 2011 yang diselenggarakan Kemhan melalui Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) berlangsung selama dua hari tanggal 11 dan 12 Oktober 2011. Rakor dihadiri oleh para pejabat di Jajaran Kesehatan di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes ketiga Angkatan.
Kegiatan Rakorkes kali ini diisi dengan paparan oleh sejumlah nara sumber dan diskusi bersama para peserta. Topik yang didiskusikan diantaranya terkait, pertama pengelolaan jaminan kesehatan dalam BPJS guna meningkatkan derajat kesehatan bagi anggota TNI dan PNS Kemhan beserta keluarganya,  keduapengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan TNI di wilayah perbatasan terpencil dan pulau terluar,ketiga pengembangan fasilitas Kemhan dan TNI di wilayah perbatasan, terpencil dan pulau terluar, sertakeempat pelaksanaan mekanisme koodinasi antar institusi Kemhan dan TNI guna pemberian dukungan kesehatan bagi anggota TNI di wilayah perbatasan, terpencil dan pulau terluar.

DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar