KDB Nakhoda Ragam (28) salah satu dari tiga korvet milik Brunei diusulkan oleh Kemhan diakuisisi untuk memperkuat armada TNI AL. Ketua Komisi I DPR-RI mengatakan anggota Komisi I akan meninjau kondisi korvet saat melakukan kuker ke Eropa. Aljazair membatalkan pembelian ketiga korvet ini dan mengalihkan ke frigate kelas FREMM.
4 April 2012: Laporan hasil rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI tanggal 26 Maret 2012 sebagai berikut :
a. Peserta rapat yang hadir, antara lain Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) selaku Ketua HLC, Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI, Pramono Edhie Wibowo, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksmana TNI Soeparno, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Imam Sufaat, SIP Sekjen Kemhan, Marsdya TNI, Eris Herryanto dan sejumlah Anggota Komisi I DPR RI.
b. Materi Rapat
1) Pengadaan Pesawat Sukhoi
Pihak Pemerintah memberikan penjelasan tentang pengadaan pesawat Sukhoi, dijelaskan oleh Ketua HLC kepada anggota Komisi I DPR bahwa, Kontrak pengadaan pesawat Sukhoi ini belum efektif maka belum ada pengeluaran dana dari kas negara. Selain itu posisi dari pengadaan pesawat Shukoi ini menunggu persetujuan pencairan tanda bintang oleh DPR.
Terdapat hal-hal yang menyangkut administratif yang dilakukan oleh pengguna baik itu TNI AU sampai dengan Mabes TNI merupakan suatu pengantar surat yang tidak ada korelasinya dengan proses di kementerian, karena prinsip yang digunakan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pinjaman pemerintah yang dilakukan adalah menggunakan koridor Government to Government dan Government to Producen.
Khusus pengadaan Sukhoi Kemhan tidak mempunyai hubungan lain selain dengan Rosobronexport sebagai institusi pemerintah Rusia yang ditugasi untuk menjual barang militer buatan Rusia yang dijual ke luar negeri.
Pengadaan pesawat Sukhoi ini menggunakan State Credit merupakan shoping list yang didalamnya tidak terdapat pesawat Sukhoi, karena pemerintah tidak mengakomodasi Sukhoi melainkan pengadaan kapal selam.
Didalam penggunaan State Credit ini dapat digunakan setinggi-tingginya 1 Milyar US Dolar. Tetapi Kemhan tidak membeli kapal selam sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan lain, maka ada sisa 700 Juta US Dolar.
Kemhan telah mengajukan rekomendasi hasil sisa 700 Juta Dolar ini dapat membeli Sukhoi, tetapi hal ini tidak disetujui oleh Federal Service on Military Technical Coorporation di Rusia. Maka pengadaan Sukhoi ini tetap menggunakan Kredit Komersial biasa. Tetapi pengadaan dari suku cadang dari pesawat Sukhoi ini dapat menggunakan State Credit dari Rusia tersebut.
2) Pengadaan 3 Unit Multi Role Light Fregat (MRLF)
Statusnya adalah satu proses usulan dalam memenuhi kebutuhan alutsista bergerak hingga 2014 sebagai alternatif pengganti pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) dan Kapal Selam yang tidak dapat selesai pada tahun 2014. Maka dilaksanakan suatu oberservasi dan perlu pendalaman teknis. Pengadaan ini tidak melalui proses Transfer of Technology. Posisi kapal ini di Inggris dan hasil observasi di TNI, TNI AL, Kemhan dinyatakan layak operasional dan kondisi baru
3) Pengadaan Main BattleTank (MBT) Leopard
Belum dilaksanakan penawaran antara pihak penjual (pemerintah Jerman) dan pembeli (pihak Kemhan RI). Telah diadakan oberservasi spesifikasi teknis dan berbagai kajian teknis dan taktis serta kajian kondisi medan yang ada di Indonesia, maka telah disimpulkan bahwa pengadaan MBT diharapkan bisa membeli Leopard. Status didalam pengadaan ini terdapat dua alternatif, Pertama G to G dengan pemerintah Belanda, dimana teknis penjualan ini dengan kedua Kementerian Pertahanan. Kemudian hal ini diteruskan dengan penentuan titik harga, dimana pembayaran ini dilakukan antara Kemenkeu RI dengan Kemenkeu Belanda. Namun masih memerlukan fase soliditas antara pemerintah dan parlemen Belanda, diharapkan awal April telah mendapatkan kepastian baik itu dari pemerintah Belanda maupun dari persetujuan dari DPR RI.
Kedua, Pemerintah dengan pabrikan, seperti diketahui Jerman adalah Original Manufacture maka pemerintah akan membeli Tank pendukung dari Pabrikan di Jerman setelah diadakjan obeservasi oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), maka ini diperoleh kepastian bahwa produsen yang menjual yang terdiri dari persenjataannya dari Rheimentall, kemudian Platform Infrastructure-nya adalah KMW. Sedangkan mesinnya semuanya berasal dari Jerman. Pemerintah Jerman telah memberikan satu kepastian bahwa apabila manajemen dapat berjalan maka dukungan politik dari pemerintah Jerman ini dapat diberikan, maka ini dapat dijadikan suatu pembanding terhadap penggunaan Leopard yang digunakan oleh satuan angkatan darat Jerman.
4) Pengadaan Pesawat Tanpa Awak (UAV)
Status dari kontrak pengadaan dari 4 Unit pesawat tanpa awak belum efektif, belum ada dana yang keluar dari Negara, posisinya masih menunggu pencairan tanda bintang dari DPR RI. Pembelian UAV adalah pemikiran sebelum tahun 2004 dan baru masuk kedalam kegiatan dan perencanaan alokasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) pada tahun 2005 -2009. Pesawat ini dibuat oleh perusahaan integrator dari Philipina dengan menggunakan (teknologi gabungan dari mesin Italia) dan Israel (Teknologi Surveillance).
Pengadaan pesawat tanpa awak senilai 16 Juta US Dolar apabila kita bisa menyutujui dan sampai kepada kontrak efektif akan menerima dalam waktu 18 bulan setelah kontrak efektif.
c. Mekanisme Rapat
1) Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI yang bersifat terbuka untuk umum dipimpin oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI, Pramono Edhie Wibowo, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksmana TNI Soeparno, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Imam Sufaat, SIP Sekjen Kemhan, Marsdya TNI, Eris Herryanto dan sejumlah Anggota Komisi I DPR RI.
2) Agenda Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI ini khusus membahas, pertama, rencana Modernisasi Alutsista dalam rangka kebutuhan TNI 2014 dengan menggunakan Alokasi Pinjaman Pemerintah (APP) atau Pinjaman Luar Negeri (PLN). Kedua, penyampaian penjelasan dari pihak pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan sekaligus selaku Ketua High Level Committee (HLC) kepada Komisi I DPR RI mengenai dinamika dalam perencanaan pengadaan Alutsista TNI.
3) Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di buka secara resmi oleh Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.
4) Pada kesempatan Raker Komisi I DPR tersebut, Wamenhan atau ketua HLC memberikan penjelasan terhadap tugas HLC didalam melaksanakan rencana program pengadaan Alutsista dalam rangka mendukung kebutuhan alutsista TNI untuk jangka waktu 2010-2014, dan penjelasan atau klarifikasi seputar pengadaan beberapa alutsista seperti pesawat tempur Sukhoi.
d. Kesimpulan Rapat
1) Komisi I DPR RI mendukung daftar pengadaan Alutsista TNI TA. 2010-2014 yang sumber pembiayaannya dialokasikan dari Alokasi Pinjaman Pemerintah (APP) Kemhan/TNI TA. 2010-2014 sebesar USD 5,7 Miliar.
2) Komisi I DPR RI menerima dan memahami penjelasan mengenai dinamika dalam perencanaan pengadaan Alutsista TNI, namun demikian Komisi I DPR RI memberikan saran/masukan sebagai berikut:
a) Mengupayakan dilakukannya amandemen terhadap daftar State Loan Agreement Tahun 2007 antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Federasi Rusia, sehingga pengadaan 6 unit Sukhoi SU-30 MK2 dapat menggunakan skema pembiayaan State Credit.
b) Memperhitungkan dengan cermat kondisi dan spesifikasi, dislokasi serta proyeksi biaya pemeliharaan dan perawatan dalam pengadaan MBT Leopard 2A6.
c) Memperhatikan dengan serius dampak penggunaan pesawat intai tanpa awak (UAV) terhadap kerahasiaan pertahanan dan keamanan RI.
d) Memastikan kelayakan pembelian 3 unit kapal perang kelas Multi Role Light Fregat (MRLF) oleh TNI AL.
3) Komisi I DPR RI mendesak Kemhan/TNI untuk terus melakukan pembenahan terhadap sistem adminstrasi dalam pengadaan Alutsista TNI.
4) Sehubungan dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menhan, Menkeu, dan Meneg PPN/Kepala Bappenas tanggal 30 Januari 2012, Komisi I DPR RI akan menyelesaikan pembahasan terkait permohonan pencabutan dana bertanda bintang untuk pengadaan barang/jasa melalui PHLN/KE, sebelum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011 – 2012.
Sumber: Kemhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar