Pemerintah akhirnya menyetujui pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas 200 kilowatt (KW) untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Demikian disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada seminar nasional tentang kebijakan energi nasional dengan tema "KEN, Sebagai Fondasi Terwujudnya Kedaulatan Energi Menuju Kemandirian Bangsa" di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2011).
"Melihat kebutuhan energi yang terus meningkat, saya telah menyetujui pembangunan PLTN berkapasitas 200 KW," kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan bahwa pembangunan PLTN di Indonesia memang banyak menuai kontroversi. Tapi jika melihat dari peristiwa kebocoran radiasi di PLTN Fukushima Jepang, menurut Dahlan, pembangunan PLTN tetap bisa dilanjutkan. Hal itu mengingat dalam peristiwa meledaknya PLTN Fukushima akibat guncangan gempa tersebut tidak ada korban jiwa satu pun. "Saya sudah bertemu dengan banyak orang Jepang. Jadi begitu ada pengusaha yang minta izin bangun PLTN saya langsung menyetujuinya," katanya.
Dahlan menambahkan bahwa setelah pembangunan PLTN berkapasitas 200 KW selesai, pemerintah juga telah menyetujui pembangunan PLTN tahap berikutnya sebesar 2 MW. "Setelah PLTN 200 KW selesai, maka akan ada pembangunan PLTN berikutnya dengan kapasitas 2 MW," ujarnya.
Dahlan menjelaskan bahwa pembangunan PLTN di Indonesia memang banyak menuai kontroversi. Tapi jika melihat dari peristiwa kebocoran radiasi di PLTN Fukushima Jepang, menurut Dahlan, pembangunan PLTN tetap bisa dilanjutkan. Hal itu mengingat dalam peristiwa meledaknya PLTN Fukushima akibat guncangan gempa tersebut tidak ada korban jiwa satu pun. "Saya sudah bertemu dengan banyak orang Jepang. Jadi begitu ada pengusaha yang minta izin bangun PLTN saya langsung menyetujuinya," katanya.
Dahlan menambahkan bahwa setelah pembangunan PLTN berkapasitas 200 KW selesai, pemerintah juga telah menyetujui pembangunan PLTN tahap berikutnya sebesar 2 MW. "Setelah PLTN 200 KW selesai, maka akan ada pembangunan PLTN berikutnya dengan kapasitas 2 MW," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar