Senin, 28 Mei 2012

Masalah RUU Industri Pertahanan Dikelompokkan Jadi Tujuh Klaster


Pembangunan kapal perang jenis LPD di PT. PAL. (Foto: mastekhi)

28 Mei 2012, Senayan:Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili sejumlah dirjen dan kementerian berhasil menyusun tujuh klaster (pokok masalah) dalam pembahasan RUU Industri Pertahanan.

Pembagian klaster ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian RUU ini menjadi UU, selambatnya pekan kedua Juli mendatang. Dirjen Potensi Pertahanan (Potham) Kementerian Pertahanan RI Pos M Hutabarat atas nama pemerintah mengatakan, tujuh klaster tersebut antara lain; kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), penyertaan modal negara, pengelolaan, pembiayaan, dan pengawasan.

"RUU Industri Pertahanan itu sendiri terdiri dari 418 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," ujar Pos M Hutabarat usai menghadiri RDP dengan Panja RUU Industri Pertahanan Komisi I DPR RI, Senin (28/5).

Menurut dia, di antara 400-an bahasan penting, tujuh klaster itu adalah yang terpenting. Boleh disebut, itulah rohnya UU Industri Pertahanan. UU ini intinya memberi jaminan kepada industri pertahanan dalam negeri agar memiliki kepastian dalam memasok peralatan kepada pengguna: TNI/Polri dan lembaga lain semisal Kementerian Kelautan yang membutuhkan perangkat patroli.

UU ini juga akan menjamin adanya transfer pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya, melalui UU Industri Pertahanan ini akan jelas pula siapa yang akan duduk sebagai ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Selama ini dalam struktur KKIP, disepakati bahwa lembaga ini dikepalai langsung oleh presiden. Menteri Pertahanan bertindak sebagai ketua harian. Sementara Menteri Luar Negeri juga masuk dalam struktur.

"Menlu dimasukkan di struktur KKIP supaya dapat menjembatani negara lain yang ingin membeli alutsista produksi Indonesia," jelasnya.

Sumber: Jurnal Parlemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar