Rabu, 18 Januari 2012

Pembentukan Satuan Artileri Medan Komposit di Daerah Perbatasan Demi Mendukung Tugas Pokok TNI AD


Dikotomi kekuatan pertahanan Negara-negara di dunia pasca Perang Dunia II menjadi sangat transparan disebabkan oleh semakin berkembangnya ilmupengetahuan dan teknologi di berbagai bidang, termasuk juga di bidang kemiliteran. Dominasi Pakta Pertahanan [1] dalam pembentukan kebijakan pertahanan membawa pengaruh yang cukup signifikan bagi Negara-negara Dunia ketiga yang notabene sangat bergantung dalam hal persenjataan kepada sebagian besar Negara anggota Pakta Pertahanan. Bangsa Indonesia sebagai Negara yang memiliki wilayah kedaulatan yang cukup luas, meliputi wilayah perairan dan daratan yang terdiri atas lebih dari 13000 pulau, menghadapi tantangan tersendiri dalam menyiapkan sistem pertahanannya. Dalam hal ini Bangsa Indonesia membutuhkan suatu kompleksitas kekuatan pertahanan yang terdiri atas SDM Prajurit dan Alutsista modern termasuk penggelarannya. Rumusan ini sangat dibutuhkan untuk dapat menciptakan daya tangkal terhadap berbagai kerawanan, khususnya yang ditimbulkan oleh Negara-negara tetangga di wilayah perbatasan.
Dalam membentuk suatu sistem pertahanan yang handal, TNI sebagai tulang punggung pertahanan Negara sesuai dengan isi dari UU Negara RI No. 34 Tahun 2004 berkewajiban menyiapkan dan memberdayakan segala potensi pertahanan yang ada untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. TNI AD sebagai bagian integral dari TNI memiliki tugas pokok untuk menjaga kedaulan Negara di wilayah darat, termasuk juga di wilayah-wilayah perbatasan darat dengan Negara-negara tetangga. Oleh karena itu, TNI AD perlu menyiapkan gelar kekuatan dalam pokok-pokok kekuatan minimal dalam wujudMinimum Essential Force (MEF) [2] secara tepat sesuai penjabaran Rencana StrategisTNI AD [3] jangka panjang Tahun 2005-2024, sehingga dapat menciptakan suatu bentuk kekuatan pertahanan yang dapat diandalkan.
Satuan Artileri Medan (Armed) sebagai salah satu kesenjataan dari TNI AD menyelenggarakan fungsi teknis militer umum TNI-AD dengan tugas pokok untuk menyelenggarakan bantuan tembakan utama didarat secara dekat, kontinyu dan tepat pada waktunya kepada satuan yang dibantu dengan cara menghancurkan dan menetralisir sasaran yang mengganggu tercapainya tugas satuan yang dibantu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya tersebut, Artileri Medan TNI-AD disiapkan serta ditata secara sistematis dan terpadu melalui pembinaan kekuatan, pembinaan fungsi dan penggunaan kekuatan secara bertingkat dan berlanjut.
Satuan Batalyon Armed merupakan salah satu tingkat satuan bantuan tembakan Armed yang menyelenggarakan bantuan tembakan utama di darat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Batalyon Armed dapat diberikan penugasan lain sesuai dengan kemampuan dan batas kemampuannya. Untuk memaksimalkan kemampuan operasional yang dimiliki, Batalyon Armed dihadapkan dengan penugasan dan kondisi medan perbatasan serta Alutsista yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan suatu satuan yang memiliki tingkat fleksibelitas yang tinggi sehingga dapat melaksanakan pelayanan tembakan sesuai tugas pokoknya tanpa mengalami hambatan yang berarti.
Melatarbelakangi adanya berbagai kendala dan permasalahan yang ditemukan di lapangan, khususnya mengenai keterbatasan kemampuan Alutsista yang dimiliki Armed TNI AD dalam upaya menciptakan suatu deterrence effect [4] bagi lingkungan perbatasan dan sekitarnya, diperlukan suatu konsepsi dan langkah-langkah konkret untuk dapat mengeleminir setiap kendala dan permasalahan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mengatasi keterbatasan yang ada guna mendukung keberhasilan di dalam pelaksanaan tugas pokok TNI AD maka dapat dilakukan dengan membentuk Satuan Artileri Medan Komposit [5] di daerah perbatasan. 
Konsep pembentukan Batalyon Artileri Medan Komposit merupakan implementasi untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari Alutsista Armed yang ada saat ini, khususnya dalam rangka mengatasi kerawanan di daerah perbatasan. Hal ini dilakukan pada hakekatnya bertujuan untuk dapat menjawab tuntutan kebutuhan akan terwujudnya Postur TNI AD [6] yang profesional dan modern, sehingga satuan Artileri Medan dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara di wilayah darat secara optimal. Agar dalam implementasinya dapat dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna, maka paradigma yang dianut harus bertolak dari berbagai latar belakang pemikiran, diantaranya adalahKebijakan Strategis Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Kebijakan Strategis Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Dalam penjabaran secara konservatif, tentara adalah salah satu kekuatan nasional negara atau “instrument of national power” yang berperan sebagai alat pertahanan negara dan disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam konteks strategis, hakekat pertahanan negara merupakan salah satu upaya mewujudkan keamanan nasional dengan kekuatan militer. Pertahanan negara Indonesia diselenggarakan dengan melalui Tiga Pilar Utama Pertahanan [7] yaitu penggunaan kekuatan pertahanan, kerjasama internasional di bidang pertahanan dan pembangunan kekuatan pertahanan. Oleh karena itu, pedoman utama penyelenggaraan pertahanan ditingkatstrategis termasuk pembentukan Batalyon Artileri Medan Komposit di daerah perbatasan Negara harus mengacu pada Tiga Pilar tersebut.
Penggunaan Kekuatan Pertahanan. Kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membantu pemerintahan dalam melaksanakan tugas ? tugas nasional dan internasional.
Kerjasama Internasional di Bidang Pertahanan . Kerjasama internasional di bidang pertahanan merupakan bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia sebagai salah satu jembatan untuk membangun rasa saling percaya dengan Bangsa ? bangsa lain. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukan melalui partisipasinya di sejumlah negara yang sedang dilanda konflik dengan mengirimkan pasukan perdamaian yang bernaung di bawah bendera Organisasi Dewan Keamanan PBB. Dalam rangka turut memelihara stabilitas regional, kerjasama pertahanan akan diprioritaskan pada kerjasama bilateral antar negara dengan Negara-negara anggota ASEAN [8] danNegara-negara kawasan Pasifik Barat Daya. Kerjasama ini disamping diarahkan untuk membangun rasa saling percaya dan untuk memecahkan permasalahan di bidang keamanan yang dihadapi bersama, juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme angkatan bersenjata dalam wujud latihan- latihan bersama.
Pembangunan Kekuatan Pertahanan . Kebijakan strategis pembangunan kekuatan harus dilakukan sejak dini, terarah dan terpadu dan berkesinambungan dalam suatu kebijakan yang sejalan dengan kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan dalamstandar kekuatan minimal (MEF).Mencermati timbulnya berbagai isu tentang ancaman baik potensial maupun aktual di daerah perbatasan berupa terorisme dan pengambilalihan wilayah yang cukup mengemuka akhir-akhir ini, maka pembangunan kekuatan pertahanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Perumusan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografi perbatasan, demografi,sumber kekayaan alam dan buatan, serta berbagai kondisi sosial termasuk kemampuan keuangan negara.
Ketiga pilar kebijakan tersebut merupakan landasan yang dapat dijadikan sebagai pijakan bagi Pimpinan TNI AD untuk mewujudkan pembangunan kekuatan pertahanan negara matra darat, termasuk diantaranya dalam rangka pembentukan Batalyon Artileri Medan Komposit di daerah perbatasan, yang dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan wilayah perbatasan dan memperkuat persenjataan Artileri Medan dalam rangka menangkal kemungkinan invasi militer asing ke Indonesia dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kondisi kekuatan, kemampuan dan gelar satuan Artileri Medan di jajaran TNI AD saat ini dapat dirasakan belum secara optimal mendukung penyelenggaraan kekuatan, kemampuan dan gelar TNI AD sebagai komponen pertahanan darat negara. Realitas menunjukkan bahwa kekuatan serta kemampuan dari segi materiil dan personel yang ada saat ini serta penggelaran baik yang bersifat kekuatan terpusat maupun kewilayahan mempunyaikomposisi yang belum proporsional, terutama dihadapkan kepada kondisi medan secara geografis dan luas wilayah negara serta perkembangan situasi nasional di perbatasan saat ini.
Dari segi Kekuatan dan kemampuan Personel, dihadapkan pada Orgas satuan Armed yang ada saat ini, kekuatan personel yang dimiliki relatif dapat mencukupi kebutuhan personel sesuai dengan dibutuhkan dalam satuan Armed setingkat Batalyon. Apabila dihadapkan pada tuntutan tugas dan hakikat ancaman yang ada, dan dibandingkan dengan kekuatan yang dimiliki saat ini, maka setiap tugas yang diberikan relatif dapat dilaksanakan dengan baik, secara perorangan maupun kelompok. Ditinjau dari segi kuantitas maka kesiapan kekuatan personel yang ada masih berada diatas batasan standar minimal untuk dapat melaksanakan tugas-tugas taktis, teknis dan strategis. Upaya pengisian personel dalam struktur organisasi selama ini berjalan secara berkesinambungan dan masih memadai untuk pemenuhan kebutuhan jabatan-jabatan yang ada di satuan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Kemampuan yang dimiliki oleh setiap personel yang ada di jajaran satuan Armed TNI AD pada saat ini relatif cukup memadai. Namun, bila dihadapkan dari segi kualitas, untuk menyiapkan suatu konsep satuan dalam bentuk dan Alutsista baru yang relatif beragam seperti Batalyon Armed Komposit, perlu disiapkan SDM Prajurit yang lebih profesional. Penyiapan SDM Prajurit menjadi sangat krusial terlebih lagi bila dihadapkan pada eskalasi ancaman yang ada di daerah perbatasan.
Kekuatan dan kemampuan Materiil. Kondisi kekuatan Materiil yang dimiliki oleh satuan Armed TNI AD dari segi kuantitas telah mencukupisecara terbatas, khususnya untuk kategori Alutsista lama seperti meriam gunung 76 mm dan meriam 105 mm. Namun, dihadapkan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan, penggunaan meriam gunung 76 mm dan meriam 105 mm sudah kurang relevan bila dibandingkan dengan Alutsista yang dioperasionalkan oleh Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Disamping kalah dari segi kemampuan dan teknologi, kondisi Alutsista yang saat ini dimiliki oleh satuan Armed TNI AD juga memiliki kelemahan dari segi usia pakai dan ketahanan akibat penggunaan yang sangat dipengaruhi oleh keadaan cuaca di daerah tropis. Dari kemampuan materiil yang ada satuan Armed TNI AD, yang perlu menjadi pertimbangan adalah penggunaan dari aspek taktis dan teknis.
Aspek taktis. Alutsista Armed yang digunakan untuk memperkuat Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan harus dapat memberikan kedalaman pertempuran serta digunakan untuk menembaki sasaran-sasaran khususnya sarana Bantem lawan. Oleh karena itu dibutuhkan Alutsista yang memiliki kemampuan seimbang atau diatas dari Alutsista Armed Negara tetangga. Dari segi aspek teknis, dibutuhkan Alutsista yang memiliki teknologi mutakhir, yang memudahkan pengoperasian serta meminimalisir pelibatan personel yang mengawakinya. Disamping itu, Alutsista yang operasionalkan harus memiliki keunggulan dari sisi teknis senjata, baik kemampuan daya tembak, sarana pendukung maupun efek kerusakan yang ditimbulkan.
Gelar Satuan Artileri Medan . Satuan Armed yang tergelar saat ini, baik sebagai bagian dari kekuatan terpusat maupun bagian dari kekuatan kewilayahan terdiri dari :2 Resimen Artileri Medan11 Yonarmed 105 mm /Tarik2 Yonarmed 105 mm /GS dan 5 Yonarmed 76 mm /Tarik. Dari jumlah satuan tersebut, penggelaran dari Batalyon Armed TNI AD apabila dihadapkan ancaman yang mungkin terjadi di wilayah Indonesia khususnya di daerah perbatasan dirasakan belum optimal. Apabila dihadapkan pada pertahanan wilayah darat perbatasan, saat ini penggelaran yang ada dinilai masih belum dapat mengatasi ancaman dari pihak lawan yang diperkirakan akan menguasai melalui daerah-daerah tertentu terutama pada wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Penggelaran dua Resimen Artileri yang saat ini lokasinya terpusat di wilayah Pulau Jawa hanya mampu dikerahkan untuk mengatasi dua Trouble Spot secara terbatas, dengan demikian penyelenggaraan tugas pokok TNI AD belum dapat terselenggara secara optimal dalam rangka mengatasi berbagai ancaman kedaulatan yang mungkin timbul. Terlebih untuk saat ini ancaman secarafaktual bukan saja berasal dari dua titik rawan tersebut. Bila mencermati kondisi tersebut, pada masa yang akan datang hal ini dapat berpotensi menimbulkan tendensi positif bagi kelompok-kelompok separatis di daerah perbatasan.
Pada wilayah Kodam-Kodam tertentu yang mengawasi wilayah perbatasan baik darat maupun laut seperti Kodam Iskandar MudaKodam IX/Udayana, Kodam XVI/Patimura dan Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam VI/Mulawarwan, harus mendapat prioritas penggelaran satuan Armed seperti Batalyon Komposit guna memaksimalkan efek getar sebagai bagian dari Show of Force dalam rangka kegiatan pengawasan dan pengamanan wilayah perbatasan, walaupun dalam pelaksanaannya satuan Armed dalam beroperasi tidak harus selalu melibatkan Alutsista yang dimilikinya secara penuh. Pelaksanaan tugas akan disesuaikan pada relatifitas ancaman yang dihadapi. Dengan berorientasi pada fenomena tersebut, dihadapkan kepada kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan TNI AD yang berada di wilayah perbatasan perlu dirumuskan kembali penataan gelar kekuatan secara proporsional, khususnya dalam hal penyeimbangan komposisi satuan, diantaranya melalui penggelaran satuan Artileri Medan Komposit setingkat Batalyon di daerah perbatasan. Dengan mempertimbangkan kemampuan, kekuatan dan gelar satuan yang dapat dikembangkan oleh TNI AD sertakondisi senjata Armed yang ada pada saat ini, maka perlu dilakukan suatu tindakan untuk dapat mengeliminir adanya kelemahan dari perkembangan serta kondisi tersebut. Bila membandingkan kondisi yang ada saat ini dengan berbagai kemungkinan yang mungkin timbul, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk lebih mengoptimalkan kemampuan satuan Armed TNI AD adalah dengan membentuk Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan.
Mengacu pada kebijakan pengembangan kekuatan TNI AD dalam Renstra TNI AD sampai dengan 2014 dari segi materiil / Alusista diarahkan untuk menghadapi berbagai ancaman yang dipersepsikan dalam skenario pelibatan kekuatan TNI AD di masa depan. Sebagai unsur bantuan tembakan dalam mendukung suatu pertempuran, yang pelibatannya sangat diperlukan untuk dapat mempengaruhi jalannya pertempuran dalam hal membantusatuan manuver, maka daya gempur dan daya hancur yang dimiliki oleh satuan Armed diharapkan dapat membantu secara signifikan melalui pemberian tembakan lintas lengkung dalam menghancurkan berbagai sasaran darat yang dimiliki musuh. Dalam hal strategi, yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan satuan Armed TNI AD dalam pelaksanaan tugasnya mendukung operasi yang dilaksanakan oleh satuan manuver,maka dalam konsep realisasi pembentukan Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan tersebut perlu dipertimbangkan faktor Tujuan, Sasaran, Subyek, Obyek, Metode serta Sarana dan Prasarana yang akan digunakan.
Tujuan. Adapun tujuan pembentukan satuan Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan adalah untuk mengoptimalkan gelar kekuatansatuan Armed TNI AD dihadapkan kepada tuntutan tugas pokoknya untuk membantu dan mendukung satuan manuver pada operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang di daerah perbatasan. Kekurangan serta kelemahan dari masing-masing Alutsista yang ada dapat dieliminir dengan menggabungkan Alutsista tersebut dalam suatu sistem, sehingga penggunaannya akan dapat saling mendukung satu dengan yang lain.
Sasaran. Pembentukan Batalyon Komposit dilaksanakan untuk mewujudkan satuan Armed yang memiliki kemampuan handal bila dihadapkan pada berbagai tantangan tugas, yang menghendaki adanya pemanfaatan atau penggunaan beberapa jenis tembakan disesuaikan dengan jarak capai dan daya hancur. Keberadaan Alutsista meriam dengan kaliber yang berbeda diharapkan dapat saling mengeliminir kelemahan yang ada. Contohnya : tidak semua sasaran dapat dijangkau oleh tembakan dengan meriam kaliber kecil, demikian juga sebaliknya, ada daerah-daerah tertentu khususnya dalam pelaksanaan OLI yang tidak boleh ditembaki dengan meriam kaliber besar.
Subyek. Secara garis besar yang menjadi Subyek dalam penyiapan dan mewujudkan pembentukan Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan dimulai dari unsur pimpinan pusat sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dalam bidang pertahanan khususnya dalam bidang anggaran dan operasional yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Setelah adanya penjabaran kebijakan berupa realisasi anggaran, Kasad atas mandat yang diberikan oleh Panglima TNI meneruskan perintah kepada Danpussenarmed selaku Pembina teknis kecabangan untuk menyiapkan proses realisasi serta mengkoordinasikannya dengan para Pangkotama. Untuk menyiapkan personel-personel Prajurit yang akan mengawaki Batalyon Armed Komposit tersebut, Danpusdik Armed bertugas membantu pimpinan untuk melatih dan membekali dengan berbagai kemampuan teknis kecabangan. Secara berkesinambungan, tugas pembinaan dilaksanakan oleh para Danyon untuk menyiapkan personelnya yang layak untuk diikutsertakan dalam memperkuat satuan Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan.
Obyek. Secara umum yang menjadi obyek dalam prose pembentukan Batalyon Armed Komposit adalah satuan Armed operasional yang memiliki meriam kaliber 76 mm, 105 mm, 155 mm dan MLRS [9]. Namun demikian, di dalam pelaksanaannya diperlukan pertimbangan yang flesibel dihadapkan pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Metoda . Dalam upaya realisasi pembentukan dan penyiapan Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan, ada beberapa metode yang dapat ditempuh, antara lain : 1) Validasi. Merupakan suatu Metode yang dilakukan dalam bentuk perubahan pada susunan dari struktur suatu satuan baik dari kemampuan, materiil, peralatan dan sistem dalam satuan tersebut yang disesuaikan dengan perkembangan dari suatu kebutuhan organisasi sehingga diharapkan memiliki kemampuan yang memadai untuk dapat dioperasionalkan dengan dihadapkan dengan perkembangan yang berkembang saat ini. 2 ) ReorganisasiSuatu metode yang dikembangkan dalam bentuk perubahan pada susunan organisasi suatu satuan dengan merubah jumlah, struktur organisasi satuan dan tugas dari satuan tersebut dengan disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan organisasi.3)Sosialisasi. Merupakan suatu metode yang dilakukan dalam bentuk pengenalan dan penjelasan terhadap bentuk dari suatu rencana yang akan dikembangkan sebelum kegiatan pelaksanaan dari rencana tersebut dilaksanakan. 4) Pendidikan dan Latihan. Metode yang diberikan dalam bentuk pembekalan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dan latihan sehingga diharapkan akan memiliki kemampuan intelektual dan keterampilan yang memadai untuk dapat mengawaki dalam pelaksanaan mekanisme kerja satuan Armed Komposit. 5) Legislasi. Untuk dapatmengoptimalkan penerapan sistem penyiapan dalam mekanisme penjajaran satuan Armed Komposit maka diperlukan adanya revisi piranti lunak yang ada guna menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan yang terjadi dan hasil analisa serta evaluasi pelaksanaan penerapan sistem dalam mekanisme penjajaran satuan Armed Komposit.
Sarana dan Prasarana . Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana antara lain : 1) Angkutan yang akan digunakan untuk mengangkut Alut Sista dan alat peralatan peralatan yang akan untuk digunakan oleh satuan Armed yang akan dijadikan sebagai Batalyon Armed Komposit. 2) Pangkalan. Prasana pangkalan perlu disiapkan dihadapkan pada perubahan Alutsista yang akan dikembangkan. 3) Peranti lunak digunakan sebagai pedoman dalam mensosialisasikan perubahan bentuk satuan. 4)Anggaradiperlukan untuk menunjang seluruh kegiatan pengembangan sehingga dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.
Setelah adanya perumusan konsep pembentukan dan rencana dislokasi Batalyon Armed Komposit untuk ditempatkan di daerah perbatasan secara matang, maka selanjutnya dilaksanakan langkah-langkah implementatif yang diantaranya berupa pentahapan-pentahapan mulai Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, sampai dengan Pengakhiran. Tahapan-tahapan ini dilaksanakan secara terperinci dalam suatu periode tertentu yang telah direncanakan.
Dalam tahap pelaksanaan diadakan pembentukan satuan yang diawali proses pemilihan/pembelian Alutsista sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam tahap sebelumnya. Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan penyeleksian personel yang di fasilitasi dengan kegiatan pendidikan dan latihan untuk membekali Prajurit dengan kemampuan teknis kecabangan secara utuh agar memiliki kesiapan untuk melaksanakan tugas yang sangat kompleks dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan darat NKRI. Dengan adanya pembentukan Batalyon Armed Komposit di daerah perbatasan diharapkan dapat meningkatkankualitas keamanan perbatasan dan menimbulkan efek tangkal yang baik sehingga mampu menciptakan kondisi yang kondusif dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

[1] Pakta Pertahanan merupakan gabungan dari beberapa Negara dalam wilayah tertentu untuk membentuk suatu sistem pertahanan bersama.
[2] Minimum Essential Force a dalah adanya batas minimum kekuatan pokok pertahanan yang harus dipenuhi oleh negara (bersifat mendesak/urgent dan vital) meskipun dalam kondisi perekonomian yang lemah, agar memiliki kemampuan untuk menangkal dan mengatasi agresi suatu negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[3] Renstra TNI AD adalah dokumen perencanaan pembangunan TNI AD untuk periode tertentu , berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dengan mempertim-bangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
[4] Deterrence Effect : Totalitas efek tangkal.
[5] Komposit adalah gabungan, paduan, atau campuran yang merupakan perpaduan dari beberapa Alutsista yang digabungkan dalam satu susunan tempur yang dibentuk dalam satu satuan, sehingga mendapatkan suatu keselarasan dalam bertempur.
[6] Postur TNI AD adalah cerminan segenap perwujudan kemampuan, kekuatan, tata penggelaran serta pola sikap dan pola tindak TNI AD dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wujud penampilan sebagai individu maupun sebagai organisasi.
[7] Departemen Pertahanan RI, “ MEMPERTAHANKAN TANAH AIR MEMASUKI ABAD 21”, Bab V. Kebijakan Strategis Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Hal 20-26
[8] ASEAN (Association of South East Asian Nation ) adalah organisasi Negara-negara Asia Tenggara.
[9] MLRS adalah peluncur roket multi laras yang di operasikan secara terintegrasi dengan sistem pengangkutan, navigasi, peninjauan dan komputer penembakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar