Senin, 05 September 2011

Ada Ancaman Potensial dan Faktual Terhadap Situasi Keamanan


Laksamana TNI Agus Suhartono,SE

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E mengatakan, jika mencermati kecenderungan perkembangan lingkungan strategis Global, Regional dan Nasional ada ancaman potensial dan faktual terhadap situasi keamanan di berbagai kawasan dunia yang bisa berakibat pada ketidakstabilan keamanan kawasan.

Kata Panglima TNI, ancaman keamanan yang bersifat potensial meliputi pemanasan global, berbagai macam pelanggaran di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), krisis finansial, Cyber Crime dan agresi militer asing.

Sedangkan ancaman faktual, merupakan ancaman nyata yang didasari pada fakta-fakta peristiwa yang telah dan masih terjadi hingga saat ini.

"Bahkan dapat menjadi kemungkinan kontijensi terjadi pelanggaran wilayah laut, darat dan udara, gerakan separatis dan aksi terorisme," ujar Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, SE dalam ceramahnya kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLVI Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Senin (05/09).

Dalam cermah yang bertajuk: Kebijakan dan Strategi Tentara Nasional Indonesia Dalam Perspektif Penggunaan Kekuatan Guna Menjamin Kedaulatan Hukum di Wilayah Yurisdiksi Nasional dalam rangka Ketahanan Nasional, Panglima TNI mengungkapkan, perkembangan global saat ini membawa isu-isu antara lain demokratisasi, HAM, Lingkungan Hidup, Kelangkaan Energi, Terorisme, Krisis Ekonomi Dunia dan Pemanasan Global.

"Ini berpengaruh terhadap situasi keamanan di beberapa kawasan dunia yang mengakibatkan ketidakstabilan keamanan kawasan," ujar Agus Suhartono.

Menurut Agus Suhartono, TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya berpedoman kepada Pasal 30 UUD 1945 tentang Sistem Pertahanan Negara yaitu Sishankamrata, dimana TNI sebagai komponen utama, sera dibantu komponen cadangan dan komponen pendukung.

Berangkat dari Pasal 30 UUD 1945 tersebut, ujar Panglima TNI, kemudian diturunkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Penyusunan kebijakan dan strategi TNI, yang meliputi pembangunan, gelar kekuatan dan penggunaan kekuatan TNI tahun 2010-2014 dimaksudkan  agar pelaksanaan tugas pokok TNI dapat berhasil secara optimal guna menjamin kedaulatan hukum di wilayah yurisdiksi nasional dalam rangka mewujudkan  ketahanan nasional. 

"Pembangunan kekuatan TNI saat ini diarahkan pada pembangunan berbasis kemampuan (capability based) dengan mempertimbangkan faktor dukungan anggaran dari pemerintah (minimum essential funding) dan ancaman (threat based) yang mungkin terjadi," tegas Agus Suhartono.

Lebih jauh Panglima TNI menjelaskan, kebijakan penggunaan TNI kedepan adalah mengedepankan keterpaduan trimatra dalam rangka melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan perundang-undangan.

"Dalam rangka tugas perdamaian dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Agus Suhartono, penyelenggaraan operasi militer untuk perang dirumuskan dalam bentuk Strategi Pertahanan Nusantara (SPN) yaitu Strategi Pertahanan yang bersifat semesta yang memadukan unsur-unsur kekuatan TNI dan seluruh sumber daya nasional dalam rangka menegakkan kedaulatan negara serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sementara strategi penyelenggaraan operasi militer selain perang dirumuskan dalam bentuk operasi yang dilaksanakan oleh TNI maupun dilaksanakan oleh  institusi  lain yang dibantu oleh TNI.

Penggunaan kekuatan TNI dalam OMSP memadukan unsur-unsur kekuatan TNI dan seluruh sumber daya  nasional dalam rangka  mengatasi gangguan dan  ancaman  yang mengancam kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah  darah Indonesia.

"Pengerahan kekuatan TNI dalam OMSP dilaksanakan  secara efektif dan efisien, disesuaikan dengan bentuk, sifat dan macam operasi serta tingkat permasalahan yang dihadapi," jelas Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, SE.

PPRA XLVI Lemhannas RI tahun 2011 diikuti oleh 98 orang terdiri dari : TNI AD 12 orang, TNI AL 11 orang, TNI AU 9 orang, Polri 20 orang, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian 10 orang, Ombudsman 1 orang,  Kejaksaan Agung 1 orang, Bank Indonesia 1 orang, Pemerintah Provinsi 2 orang, Perguruan Tinggi Negeri/ Kopertis 6 orang, Parpol 2 orang, Kadin Indonesia 1 orang, Ormas 8 orang dan Tokoh Masyarakat 1 orang serta Negara Sahabat 13 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar