Selasa, 23 Agustus 2011

Wamenhan : APBN-P 2011 Dialokasi Untuk Pengadaan Alutistsa TNI Dalam Negeri

Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin
Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin
Jakarta - Dalam rangka mendukung pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan bersama DPR telah menyepakati bahwa anggaran belanja negara khususnya untuk APBN-P 2011 yang dialokasi untuk pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutistsa) TNI dalam rangka memenuhi Minimum Essential Force (MEF), nantinya akan dipergunakan melalui pengadaan dalam negeri.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) saat memberikan pengarahan tentang optimalisasi penggunaan anggaran APBN-P produksi dalam negeri kepada perusahaan industri pertahanan dalam negeri baik Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Jum’at (29/7) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Selain dari BUMNIP dan BUMS, hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dari Kemhan, Kemenkeu serta Tim Asistensi KKIP. Hadir pula Tim Konsultasi KP3B. Tim KP3B terdiri dari pejabat Inspektorat Kemhan dan TNI, BPKP, LKPP dan Monitoring KPK.
Wamenhan lebih lanjut menjelaskan, Kementerian Pertahanan pada tanggal 21 Juli 2011 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, dimana dalam rapat tersebut telah disetujui alokasi perubahan anggaran perubahan untuk MEF dibelakukan untuk industri pertahanan dalam negeri.
Menurut Wamenhan, hal tersebut sangat menggembirakan bagi semua pihak, tahun 2011 pada APBN- 2011 difokuskan MEF-nya itu untuk membeli dari dalam negeri. Karena sudah menjadi suatu komitmen bersama, tentunya hal tersebut akan menjadi peluang sekaligus tantangan bagi industri pertahanan dalam negeri baik BUMNIP maupun BUMS selaku produsen.
Menghadapi peluang dan tantangan tersebut, lebih lanjut Wamenhan meminta kepada BUMNIP dan BUMS, pertama untuk meningkatkan kualitas manajerial (infratruktur, manajemen dan SDM), kedua tertib administrasi, prosedural dan sesuai mekanisme, dan ketiga memenuhi ketiga kriteria pengadaan ( harga, kualitas dan waktu).
Selain menjelaskan tentang optimalisasi penggunaan anggaran APBN-P 2011 untuk memenuhi MEF melalui pembelian dalam negeri, dalam kesempatan tersebut Wamenhan selaku Sekretaris KKIP juga menjelaskan tentang skema optimalisasi industri pertahanan dalam rangka revitalisasi industri pertahanan dalam negeri.
Skema optimalisasi tersebut meliputi beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang mengarah kepada keberpihakan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri antara lain kebijakan pengadaan Alutsista yang memprioritaskan produksi dalam negeri, pembentukan KKIP dan penyusunan Rancangan Undang – Undang Revitalisasi Industri Pertahanan.(Sumber : DMC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar