JAKARTA – Komisi I DPR menyatakan tidak menolak niat pemerintah untuk melakukan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) jenis tank. Namun, khusus untuk pengadaan tank jenis Leopard dari Belanda, Komisi I DPR mengajukan syarat tiga klausul.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, Komisi I DPR kemungkinan besar tidak akan menyetujui anggaran untuk pembelian tank Leopard bekas dari Belanda jika Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI tidak bisa memenuhi klausul utama tersebut.
Klausul itu adalah secara teknis Indonesia membutuhkan tank jenis tempur berat itu, kemudian ada jaminan tidak akan ada embargo pemeliharaan dan suku cadang di masa mendatang.
Klausul selanjutnya, ada alih teknologi (transfer of technology) dalam pembelian tank Leopard tersebut. “Jika memang Mabes TNI tetap meminta Leopard bekas itu, Komisi I DPR harus diyakinkan secara teknis dan politis. Jika hal itu tidak dipenuhi oleh tim negosiasi Mabes TNI, lebih baik membeli yang baru kendati jumlahnya menjadi separuhnya,” ungkap Mahfudz di Jakarta kemarin.
Mahfudz menduga, Kemenhan dan Mabes TNI akan mati-matian berusaha untuk melancarkan rencana pembelian tank Leopard itu,termasuk melancarkan klausul yang diinginkan Komisi I DPR. Langkah ini dilakukan agar tidak ada benturan di kemudian hari. Karena itu, Kemenhan dan TNI harus menjajaki semuanya. “Semua klausul tersebut harus dipenuhi mengingat belanja alutsista setiap tahun selalu menelan anggaran negara yang besar,” tandasnya.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin mengaku, tawaran tank Leopard sebenarnya bukan hanya dari Pemerintah Belanda, melainkan juga dari pemerintah Jerman. “Tawaran Belanda adalah tank bekas yang jika jadi dibeli oleh Indonesia akan di upgrade kemampuannya,” ungkap Sjafrie.
Sedangkan Leopard yang ditawarkan Jerman, ujarnya, adalah refurbishment. Artinya bukan tank bekas yang akan dibeli sebab Leopard asal Jerman ini sudah ditingkatkan lebih dulu kemampuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar