Jakarta, DMC – Kementerian Pertahanan (Kemhan), melalui Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan), Kamis (8/3) di Kantor Kemhan, menyampaikan hasil pencapaian pelaksanaan tugas dari Tim Pengendalian Aktivitas Bisnis TNI terkait dengan pemantauan lapangan dan penataan Koperasi, Yayasan dan Supervisi tekhnis pada permasalahan yang timbul dari pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI.
Dalam hal ini, Dirjen Kuathan, Laksmana Muda TNI Bambang Suwarto menjelaskan berdasarkan pelaksanaan tugasnya hingga kini, Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI telah mencapai hasil yang cukup signifikan.
Salah satunya Penataan Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI telah selesai dilaksanakan sendiri oleh TNI pada TA. 2010, baik Koperasi maupun Yayasan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan telah di audit oleh Inspektorat terkait.
Keberadaan Koperasi telah sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku dan berada diluar struktur organisasi TNI serta pemilihan Ketua melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan Yayasan dilingkungan TNI Organ Pembina dijabat oleh pimpinan TNI sesuai tataran kewenangan di jajaran TNI, sedangkan pengurus dijabat oleh bukan militer aktif.
Sementara itu pelaksanaan pemantauan dan supervisi pengajuan ijin / rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI baik yang dimanfaatkan Koperasi, Yayasan dan Satuan TNI secara umum masih jauh dari sempurna. Hal tersebut terkendala antara lain oleh faktor internal dan faktor eksternal dalam pelaksanaan permohonan ijin/ rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan jajarannya.
Sampai dengan selesainya pelaksanaan tugas tim Pengendali pada TA. 2011 dalam memberikan supervise pengajuan ijin/rekomendasi Pemanfaatan BMN dilingkungan TNI terdapat dua katagori perolehan ijin dari Kemkeu dan jajarannya.
Pertama, Jumlah pemanfaatan BMN dilingkungan TNI yang telah memperoleh ijin/rekomendasi dari Kemku dan jajarannya sebanyak 298 bidang atau 11,35% dari seluruh bidang yang dimanfaatkan. Tanah seluas 731.761 m2 atau 8,42% dari seluruh luas yang dimanfaatkan dan bangunan seluas 4.016m2 atau 0.33% dari seluruh luas bangunan yang dimanfaatkan.
Kedua, jumlah Pemanfaatan BMN yang belum memperoleh ijin/rekomendasi baik yang sudah atau yang belum diajukan ke Kemkeu dan jajarannya yaitu, sebanyak 2328 bidang atau 88,65% dari seluruh bidang yang dimanfaatkan. Untuk tanah seluas 7.961.937 m2 atau 91,58% dari seluruh luas yang dimanfaatkan dan bangunan seluas 1.200.991 m2 atau 99,67% dari seluruh bangunan yang dimanfaatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar